PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 38
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan perlindungan
terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a ditetapkan dengan tujuan:
- mempertahankan PPKT;
- mencegah terjadinya erosi;
- menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan
- memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.
(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung; dan
- Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air.
