Pasal 42
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat;
- daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai; dan/atau
- kawasan untuk pemertahanan titik referensi dan titik-titik garis pangkal kepulauan.
(2) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di:
Kecamatan Pantar Barat Laut, Kecamatan Pantar Barat, Kecamatan Pantar Tengah, Kecamatan Pantai Timur, Kecamatan Pantar, Kecamatan Alor Barat Laut, Kecamatan Alor Barat Laut, Kecamatan Kabola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kecamatan Alor Barat Daya, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kecamatan Mataru, Kecamatan Lembur, Kecamatan Alor Timur Laut, Kecamatan Alor Selatan, Kecamatan Pureman, dan Kecamatan Alor Timur pada Kabupaten Alor;
Kecamatan Kakuluk Mesak dan Kecamatan Tasifeto Timur pada Kabupaten Belu;
Kecamatan Wewiku, Kecamatan Malaka Barat, Kecamatan Kobalima, dan Kecamatan Kobalima Timur pada Kabupaten Malaka;
Kecamatan Biboki Anleu, Kecamatan Biboki Moenleu, Kecamatan Insana Utara, dan Kecamatan Naibenu pada Kabupaten Timor Tengah Utara;
Kecamatan …
www.peraturan.go.id
2014, No.382 48
- Kecamatan Boking, Kecamatan Nunkolo, Kecamatan Kot'olin, Kecamatan Kolbano, Kecamatan Kualin, dan Kecamatan Amanuban Selatan pada Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- Kecamatan Amarasi Timur, Kecamatan Amarasi Selatan, Kecamatan Amarasi Barat, Kecamatan Nekamese, Kecamatan Kupang Barat, Kecamatan Semau Selatan, Kecamatan Semau, dan Kecamatan Amfoang Timur pada Kabupaten Kupang;
- Kecamatan Rote Timur, Kecamatan Pantai Baru, Kecamatan Rote Tengah, Kecamatan Rote Selatan, Kecamatan Lobalain, Kecamatan Rote Barat Laut, Kecamatan Rote Barat Daya, dan Kecamatan Rote Barat pada Kabupaten Rote Ndao;
- Kecamatan Sabu Timur, Kecamatan Sabu Tengah, Kecamatan Sabu Barat, Kecamatan Sabu Liae, Kecamatan Hawu Mehara, dan Kecamatan Raijua pada Kabupaten Sabu Raijua;
- Kecamatan Pahunga Lodu, Kecamatan Wula Waijelu, Kecamatan Ngadu Ngala, Kecamatan Karera, Kecamatan Pinu Pahar, Kecamatan Tabundung, Kecamatan Katala Hamulingu, dan Kecamatan Kecamatan Lewa Tidahu pada Kabupaten Sumba Timur;
- Kecamatan Katikutana Selatan pada Kabupaten Sumba Tengah;
- Kecamatan Wanukaka, Kecamatan Lamboya, dan Kecamatan Laboya Barat pada Kabupaten Sumba Barat; dan
- Kecamatan Kodi Bangedo, Kecamatan Kodi Balagar, dan Kecamatan Kodi pada Kabupaten Sumba Barat Daya.
(3) Zona L2 yang merupakan kawasan sempadan pantai di PPKT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Pulau Batek di Kecamatan Amfoang Timur pada Kabupaten Kupang;
- Pulau Ndana di Kecamatan Rote Barat Daya pada Kabupaten Rote Ndao;
- Pulau Dana di Kecamatan Raijua pada Kabupaten Sabu Raijua; dan
- Pulau Mangudu di Kecamatan Karera pada Kabupaten Sumba Timur.
(4) Ketentuan mengenai Zona L2 yang merupakan sempadan pantai
diatur lebih rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2014, No.382 49
