Pasal 32
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (2) huruf c terdiri atas
- sistem pembuangan air limbah setempat; dan
- sistem pembuangan air limbah terpusat.
(2) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.
www.peraturan.go.id
2014, No.382 42
(3) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat.
(4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan air limbah.
(5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial-budaya Masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga.
(6) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditetapkan di PKSN Kalabahi, PKSN Kefamenanu, PKSN Atambua, Wemasa, Haekesak, Maritaing, Motaain, Turiskain, Motamasin, Wini, Napan, Haumeni Ana, dan Oepoli.
(7) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
