PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 31
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(2) huruf b ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan
mendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan peruntukan permukiman.
(2) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di PKSN Kalabahi, PKSN Kefamenanu, PKSN Atambua, Wemasa, Haekesak, Maritaing, Motaain, Turiskain, Motamasin, Wini, Napan, Haumeni Ana, dan Oepoli.
(3) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir.
