PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 33
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (2) huruf d terdiri atas:
- Tempat Penampungan Sementara (TPS);
- Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS 3R);
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); dan
- Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
(2) Lokasi TPS, TPS 3R, dan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
(3) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d di Kawasan
Perbatasan Negara ditetapkan di:
- Kecamatan Tasifeto Barat dan Kecamatan Kakuluk Mesak pada Kabupaten Belu;
- Kecamatan Malaka Tengah pada Kabupaten Malaka;
- Kecamatan Lobalain pada Kabupaten Rote Ndao; dan
- Kecamatan Sabu Tengah pada Kabupaten Sabu Raijua.
www.peraturan.go.id
2014, No.382 43
(4) Pengelolaan sampah di Kawasan Perbatasan Negara diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
