Pasal 18
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi pada wilayah terisolasi, PPKT berpenghuni, dan pusat permukiman perbatasan negara.
(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara;
- pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi;
- pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan
- pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
2014, No.382 24
(3) Pelabuhan penyeberangan lintas antarnegara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Maritaing di Kecamatan Alor Timur pada Kabupaten Alor.
(4) Pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
- Kalabahi di Kecamatan Teluk Mutiara pada Kabupaten Alor; dan
- Atapupu dan Teluk Gurita di Kecamatan Kakuluk Mesak pada Kabupaten Belu.
(5) Pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di:
- Baranusa di Kecamatan Pantar Barat dan Kabir di Kecamatan Pantar pada Kabupaten Alor;
- Hansisi di Kecamatan Semau pada Kabupaten Kupang;
- Seba di Kecamatan Sabu Barat pada Kabupaten Sabu Raijua; dan
- Pantebaru di Kecamatan Pantai Baru pada Kabupaten Rote Ndao.
(6) Pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan di Bakalang di Kecamatan Pantar Timur pada Kabupaten Alor.
