Pasal 17
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan
pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian Kawasan Perbatasan Negara dan kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
- terminal; dan
- fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- terminal penumpang; dan
- terminal barang.
www.peraturan.go.id
2014, No.382 23
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a
terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan, meliputi terminal yang berada di:
- Kecamatan Tasifeto Timur pada Kabupaten Belu; dan
- Kecamatan Kota Kefamenanu pada Kabupaten Timor Tengah Utara.
- terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan/atau angkutan perdesaan, meliputi terminal yang berada di:
- Kecamatan Atambua Barat dan Kecamatan Atambua Selatan b. terminal … pada Kabupaten Belu; dan c.
- Kecamatan Malaka Tengah pada Kabupaten Malaka.
- terminal penumpang tipe C untuk melayani pusat pelayanan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang
berfungsi untuk melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau moda transportasi ditetapkan di PKSN Kalabahi, PKSN Atambua, dan PKSN Kefamenanu.
(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
