Pasal 16
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a
ditetapkan dalam rangka menghubungkan antarpusat pelayanan, antara pusat pelayanan dengan pelabuhan dan bandar udara, antara pusat pelayanan dengan Kawasan Budi Daya, serta melayani PPKT berpenghuni di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan jalan arteri primer;
- jaringan jalan kolektor primer; dan
- jaringan jalan strategis nasional.
(3) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
- Bolok-Tenau; dan
- Kefamenanu-Maubesi-Nesam/Kiupukan-Halilulik-Atambua- Lahafeham-Motaain.
(4) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
www.peraturan.go.id
2014, No.382 22
- Kalabahi-Simpang Mola-Taramana-Maritaing;
- Mali-Simpang Mola; dan
- Kefamenanu-Olefaub.
(5) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
- Baranusa-Kabir;
- Batuputih-Panite-Kalbano-Boking-Wanibesak-Besikama- Motamasin;
- Lahafeham-Batas TTU-Atapupu-Wini-Sakatu;
- Motamasin-Laktutus-Henes-Turiskain-Salore-Motaain;
- Atambua-Weluli-Turiskain;
- Amol-Oehose-Manufono-Wini;
- Oepoli-Fefa-Tubona-Saenam-Haumeni Ana-Fainake;
- Panite-Oemoro-Oekabiri-Burain-Tablolong-Kupang;
- Batutua-Baa-Pantebaru-Papela-Eakun;
- Mesara-Seba-Bolow; dan
- Melolo-Ngalu-Baing.
