Pasal 19
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5)
huruf b ditetapkan dalam rangka meningkatkan keterkaitan antarpusat permukiman perbatasan negara, wilayah terisolasi, dan PPKT berpenghuni.
(2) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- lintas penyeberangan antarnegara;
- lintas penyeberangan antarprovinsi;
- lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan
- lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.
(3) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan
Maritaing-Dili (Negara Timor Leste).
(4) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
- Kalabahi-Ilwaki yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan;
- Atapupu-Ilwaki;
www.peraturan.go.id
2014, No.382 25
- Atapupu-Wonrelli;
- Teluk Gurita-Kisar;
- Teluk Gurita-Ilwaki; dan
- Kalabahi-Kisar.
(5) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
- Larantuka-Kalabahi yang membentuk Lintas Penyeberangan Sabuk Selatan;
- Lewoleba-Baranusa;
- Baranusa-Balauring;
- Kalabahi-Balauring;
- Balauring-Kabir;
- Atapupu-Kalabahi;
- Kalabahi-Teluk Gurita;
- Kupang-Kalabahi;
- Kupang-Hansisi;
- Kupang-Rote;
- Kupang-Seba;
- Hansisi-Pantebaru; dan
- Waingapu-Seba.
(6) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
- Kabir-Kalabahi;
- Baranusa-Kalabahi;
- Kalabahi-Bakalang;
- Bakalang-Baranusa; dan
- Kalabahi-Maritaing.
