PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 11
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a merupakan pusat kegiatan utama dalam peningkatan
pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
- PKSN Kalabahi di Kabupaten Alor;
- PKSN Atambua di Kabupaten Belu; dan
- PKSN Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara.
(3) PKSN Kalabahi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki
fungsi sebagai:
www.peraturan.go.id
2014, No.382 16
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
- pusat pengembangan pariwisata berbasis wisata budaya;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
- pusat pelayanan transportasi laut; dan
- pusat pelayanan transportasi udara.
(4) PKSN Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki
fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat industri pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa hasil peternakan;
- pusat pengembangan pariwisata berbasis wisata budaya;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan;
- pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral (tembaga, emas, dan mangan);
- pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
- pusat pelayanan transportasi laut; dan
- pusat pelayanan transportasi udara.
(5) PKSN Kefamenanu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
memiliki fungsi sebagai:
www.peraturan.go.id
2014, No.382 17
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat industri pengolahan, industri kerajinan, dan industri jasa hasil peternakan;
- pusat pengembangan pariwisata berbasis wisata budaya;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil hortikultura dan perkebunan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil pertanian tanaman pangan;
- pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral (tembaga, emas, dan mangan);
- pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang.
