PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 12
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf b merupakan pusat kegiatan penyangga pintu gerbang dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, keterkaitan antara pusat pelayanan utama dan pusat pelayanan pintu gerbang, serta kemandirian pangan Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
- Haekesak di Kabupaten Belu; dan
- Wemasa di Kabupaten Malaka.
(3) Haekesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki
fungsi sebagai:
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat pengembangan agropolitan berbasis peternakan, pertanian tanaman pangan, dan/atau perkebunan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
www.peraturan.go.id
2014, No.382 18
(4) Wemasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi
sebagai:
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pemerintahan;
- pusat pengembangan agropolitan berbasis peternakan, pertanian tanaman pangan, dan/atau perkebunan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
