PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 10
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a yang berfungsi sebagai pusat pelayanan terdiri atas:
- pusat pelayanan utama;
- pusat pelayanan penyangga; dan
- pusat pelayanan pintu gerbang.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan PKSN.
(3) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan kota kecamatan.
(4) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan lintas batas.
