Pasal 9
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan
dengan tujuan meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
www.peraturan.go.id
2014, No.382 15
(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi
sebagai penunjang dan penggerak kegiatan pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban serta sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara terdiri atas:
- rencana sistem pusat permukiman perbatasan negara; dan
- rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman Perbatasan Negara
