PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 47
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 202l tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202L Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 202l tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
