PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 46
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 202L lenlang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 9l Talrun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 202l tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
