PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 48
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
SK No247l9l A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2O24
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Penrndang-undangan Administrasi Hukum,
anna Djaman
SK No247755A
