PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 34
BAB 4 — TATA KER.IA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi secara terpadu antar unit organisasi di lingkungan Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis yErng menggzrmbarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antar unit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri.
