PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 35
BAB 4 — TATA KER.IA
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksana.an urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
