PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 33
BAB 4 — TATA KER.IA
(1) Dalam penyelenggaraan manajemen aparatur sipil
negara, Kementerian melaksanakan:
- koordinasi rencana kerja terkait dengan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara; dan
- sinkronisasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang manajemen aparatur sipil negara. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan sinkronisasi dan pengendalian sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap:
- lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara; dan
- lembaga. . . SK No247187A
PRESIDEN
- lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit.
