PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 25
Da1am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasd 24, Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang transformasi digital pemerintah;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi digital pemerintah;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang transformasi digital pemerintah;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Staf Ahli
