Pasal 26
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. PasaJ2T ...
SK No247185A
FI{ESIDEN
PasaT 27
(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang politik dan hukum. (21 Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pemerintahan dan otonomi daerah.
(3) Staf Ahli Bidang Administrasi Negara mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang administrasi negara dan kebijakan publik.
(4) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang budaya kerja dan revolusi mental, Bagian Kesembilan Inspektorat
