PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah dipimpin oleh Deputi. Pasal24 Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijalan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang transformasi digital pemerintah.
