PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 21
Deputi Bidang Pelayanan Publik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan publik.
Pasal22 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik;
- koordinasi dan sinkronisasi pelalsanaan kebijakan di bidang pelayanan publik;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan publik;
- penJrusunan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberian penghargaan kepada penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi . . .
SK No247184A
FRESIDEN
e koordinasi pengelolaan pengaduan secara nasional;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelayanan Publik; dan o pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketqjuh Deputi Bidang TYansformasi Digital Pemerintah
