PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Pelayanan Publik berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pelayanan Publik dipimpin oleh Deputi.
(1) Deputi Bidang Pelayanan Publik berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Pelayanan Publik dipimpin oleh Deputi.