PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 19
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang sumber daya manusia aparatur, manajemen aparatur sipil negara, dan pengawasan penerapan sistem merit;
- koordinasi . . .
SK No247183A
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebljakan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur sipil negara, kebijalan pengawasan penerapan sistem merit, serta pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
B28ian Keenam Deputi Bidang Pelayanan Publik
