PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
dipimpin oleh Deputi.
