PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 15
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan.
Pasal 16. . .
SK No247182A
D
