PERPRES
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, dan sistem pengawasan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem pengawasan, pengawasan penerapan sistem integritas, pengawasan penerapan kebijakan aparatur sipil negara, dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem pengawasan, pengawasan penerapan sistem integritas, pengawasan penerapan kebijakan aparatur sipil neg€rra, dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- pengelolaan reformasi birokrasi nasional;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; dan
- pelalsanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
