PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan;
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan;
pen)msunan . . .
SK No 247203 A
n
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan;
- pelaksanhan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
