PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 23
(l) Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. @ Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasa724 Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, penilaian tanah dan ekonomi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
