PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2L, Direktorat Jenderal Penataan Agraria
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
- pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
- penJrusunan nofina, standar, prosedur, dan kriteria di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
- pelaksanaan . . .
SK No247202A
FRESIDEN
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyaralat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketqluh Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
