PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 26
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah
dan Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah
dan Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal27 Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan ruarg, dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28...
SK No247204A
-t2-
