PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Tata Ruang
menyelenggarakan fungsi: a- perumusan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaErn tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan C, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keempat Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang
