PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 14
(l) Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan
dan Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal.
