PERPRES
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Pasal 12
Direktorat Jenderal Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13. . .
SK No247198A
