PERPRES
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 33
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan.