PERPRES
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a- penyusunan kebijakan teknis penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
- pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
- pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyu.luhan kehutanan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan; d pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan; f pelaksanaan administrasi Badan; dan g pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas . . .
SK No222970A
PRESIDEN
Bagran Kesebelas Staf Ahli
