PERPRES
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 32
(1) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
