PERPRES
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan . . .
SK No2229664
ttfil
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan keariflan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
- penJrusun€rn dan penetapan standar instrumen di bidang perhutanan sosial;
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyiapan areal perhutanan sosial, penetapan hutan adat, perlindungan kearifan lokal dan penanganan konflik tenurial dalam kawasan hutan, kelembagaan dan kewirausahaan perhutanan sosial, pendampingan dan kemitraan perhutanan sosial, serta pengendalian perhutanan sosial;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan . . .
SK No222967 A
PRESIDEN
Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
