PERPRES
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 26
(1) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
