PERPRES
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dipimpin oleh
Direktur Jenderal. Pasal24 Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhutanan sosial.
