PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING ASEAN+3 MACROECONOMIC
Pasal 1
Mengesahkan Agreement Establishing ASEAN+3
Macroeconomic Research Office (Persetujuan
Pembentukan Kantor Kajian Ekonomi Makro ASEAN+3)
yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Oktober 2014
di Washington D.C., Amerika Serikat, yang naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris.
www.peraturan.go.id
2015, No.415
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2015
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2015, No.415 -4-
www.peraturan.go.id
2015, No.415
www.peraturan.go.id
2015, No.415 -6-
www.peraturan.go.id
2015, No.415
www.peraturan.go.id
2015, No.415 -8-
www.peraturan.go.id
2015, No.415
www.peraturan.go.id
2015, No.415 -10-
www.peraturan.go.id
2015, No.415
www.peraturan.go.id
2015, No.415 -12-
www.peraturan.go.id
2015, No.415
www.peraturan.go.id
2015, No.415 -14-
www.peraturan.go.id
2015, No.415
www.peraturan.go.id
2015, No.415 -16-
www.peraturan.go.id
2015, No.415
www.peraturan.go.id
2015, No.415 -18-
www.peraturan.go.id
2015, No.415
www.peraturan.go.id
2015, No.415 -20-
www.peraturan.go.id
2015, No.415
www.peraturan.go.id
2015, No.415 -22-
www.peraturan.go.id
2015, No.415
www.peraturan.go.id
2015, No.415 -24-
www.peraturan.go.id
2015, No.415
www.peraturan.go.id
2015, No.415 -26-
www.peraturan.go.id
2015, No.415
www.peraturan.go.id
2015, No.415 -28-
www.peraturan.go.id
2015, No.415
www.peraturan.go.id
2015, No.415 -30-
www.peraturan.go.id
2015, No.415
www.peraturan.go.id
2015, No.415 -32-
www.peraturan.go.id
2015, No.415
www.peraturan.go.id
2015, No.415 -34-
www.peraturan.go.id
2015, No.415
www.peraturan.go.id
2015, No.415 -36-
www.peraturan.go.id
2015, No.415
www.peraturan.go.id
2015, No.415 -38-
www.peraturan.go.id
2015, No.415
www.peraturan.go.id
2015, No.415 -40-
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Washington D.C., Amerika Serikat, pada tanggal
10 Oktober 2014, telah ditandatangani Agreement
Establishing ASEAN+3 Macroeconomic Research Office
sebagai hasil perundingan antara wakil delegasi-delegasi
Negara Anggota ASEAN, Republik Rakyat Tiongkok, Jepang,
dan Republik Korea;
- bahwa untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan
kawasan, negara ASEAN+3 (ASEAN, Republik Rakyat
Tiongkok, Jepang, Republik Korea) sepakat untuk
membentuk lembaga pemantau regional yang independen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 25 ayat (1) Agreement Establishing
ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (Persetujuan
www.peraturan.go.id
2015, No.415 -2-
Pembentukan Kantor Kajian Ekonomi Makro ASEAN+3),
perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4012);
