PERPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ESTABLISHING ASEAN+3 MACROECONOMIC
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan
naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris.
www.peraturan.go.id
2015, No.415
