Pasal 48
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Tlansmigrasi yang diangkat dan dilantik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 202O tentarrg Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192), dialihkan, ditetapkan, dan/ atau diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan
fungsi di lingkungan Kementerian Transmigrasi, Sekretaris Jenderal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Kementerian Tlansmigrasi sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan 5slagaimana dimaksud pada ayat (2) juga
berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian.
