PERPRES
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 47
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan Kementerian Transmigrasi tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 202O tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192), berdasarkan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48...
SK No248396A
FTTESIDEN
- t6-
