PERPRES
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 49
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 202O tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192), dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Transmigrasi.
Pasal 50...
SK No248397A
FRESIDEN
-t7-
