Pasal 53
Amandemen
1.
Persetujuan ini dapat diamandemen hanya oleh keputusan Dewan Gubernur yang disetujui
melalui pemungutan suara SuperMayoritas sebagaimana dalam pasal 28.
2.
Tanpa mengesampingkan ketentuan pada ayat 1 Pasal ini, persetujuan penuhdari Dewan
Gubernur wajib dibutuhkan untuk persetujuan untuk amandemen yang mengubah:
i.
hak untuk menarik dana dari bank;
ii. pembatasanterhadap kewajibansesuaidengan ayat 3 dan 4 Pasal 7; dan
iii. Hak terkait pembelian modal sebagaimana pada ayat 4 pada Pasal 5.
3.
Setiap pengajuan untuk mengamandemen Persetujuan ini, baik yang berasal dari anggota
maupun Dewan Direktur, wajib dikomunikasikan kepada Ketua Dewan Gubernur, yang wajib
membawa pengajuan tersebut kepada Dewan Gubernur. Ketika sebuah amandemen telah diadposi,
Bank wajib menyampaikan dalam pemberitahuan resmiyang ditujukan kepada seluruhanggota.
Amandemen wajib berlaku bagi seluruh anggota tiga (3) bulan setelah tanggal pemberitahuan resmi,
kecuali Dewan Gubernur menyatakan periode yang berbeda.
