Pasal 50
Kekebalan dan Keistimewaan bagi Pejabat dan Pegawai
Seluruh Gubernur, Direktur, Wakil, Presiden, Wakil Presiden, serta pejabatdan pegawai lainnya, termasuk para ahli
dan konsultan yang melakuan misi dan jasa bagi Bank:
(i)
wajib kebal dari proses hukum terkait dengan tindakan yang dilakukannya dalam kapasitas resmi, kecuali
ketika Bank melepaskan kekebalannya dan wajib memiliki kekebalan atas naskah resmi, dokumen, dan rekaman
resminya;
(ii)
ketika mereka bukan penduduk atau warga negara lokal, wajib diberikan kekebalan yang sama dari
pembatasan imigrasi, persyaratan registrasi warga asing, dan kewajiban jasa nasional, dan fasilitas yang sama
dalam hal pertukaran peraturan, yang diberikan oleh anggota kepada perwakilan, pegawai, dan staf sesuai
dengan tingkatannya; dan
(iii)
wajib memperoleh perlakukan yang sama terkait dengan fasilitas perjalanan sebagaimana yang diberikan
oleh anggota kepada pejabat, dan pegawai sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 51 Pembebasan Pajak
1.
Bank, Asetnya, Properti, Pendapatan dan kegiatan operasionalnya serta transaksinya sesuai dengan
persetujuan ini, wajib dikecualikan dari segala pajak dan segala kepabeanan dan cukai. Bank juga wajib
dikecualikan dari segala kewajiban pembayaran, pemotongan, atau pemungutan segala bentuk pajak dan cukai.
2.
Tidak ada pajak apapun yang wajib dapat dikenakan atas gaji, honorarium dan biaya, seperti dalam kasus
dapat, dibayar oleh bank tersebut kepadaDirektur, Wakil Direktur, Presiden, Wakil Presiden dan pejabat lain
atau pegawai bank, termasuk pakar dan konsultan yang melakukan misi atau jasa bagi untuk bank, kecuali di
mana anggota menyertakan modal dengan instrumen ratifikasi, penerimaan, atau persetujuan deklarasi yang
anggota tersebut pertahankan untuk dirinya danpemerintah daerahnya hak atas pajak gaji, honorarium, seperti
dalam kasus dapat, dibayar oleh bank tersebut untuk penduduk atau para warga negara dari anggotanya.
3.
Tidak ada pajak apapun yang wajib dipungut atas surat utang apapun atau surat berharga yang diterbitkan
oleh Bank, termasuk dividen apapun atau bunga atasnya, oleh siapapun:
i.
yang semata membeli surat utang atau surat berharga tersebut karena dijamin oleh bank; atau
ii.
jika satu-satunya dasar pengenaan pajak tersebut adalah tempat atau mata uang itu diterbitkan, dapat
dibayarkan atau dibayarkan, atau lokasi kantor atau tempat usaha yang dikelola oleh Bank.
www.peraturan.go.id
2015, No.414
4.
Tidak ada pajak apapun wajib dikenakan ataskewajiban apapun atau surat berharga yang dijamin oleh
bank, termasuk dividen apapun atau bunga atasnya, yang dipegang oleh siapapun:
i.
Yang semata-mata membeli surat utang atau surat berharga tersebutkarena dijamin oleh bank; atau
ii.
jika satu satunya dasar untuk pengenaan pajak adalah tempat dari setiap kantor atau tempat usaha yang
dikelola oleh bank.
Pasal 52 Pengecualian
Bank, dengan pertimbangannya dapat mengecualikan segala keistimewaan, kekebalan, dan pembebasan yang
dinyatakan pada Bab ini dalam kasus atau misalnya, dengan cara tertentu dan ketentuan tertentu yang dapat
dijelaskan dengan layak demi kepentingan terbaik Bank.
