Pasal 54
Penafsiran
1.
Setiap pertanyaan atas penafsiran atau penerapan ketentuan dari Persetujuan ini yang timbul di antara
anggota manapun dan Bank, atau antara duaatau lebih anggota Bank, wajib diserahkan kepada
Dewan Direktur untuk diputuskan. Jika tidak ada Direktur dari kewarganegaraannya dalam Dewan,
anggota yang secara khusus terpengaruh oleh pertanya terkait pertimbangan wajib berhak untuk
menunjuk perwakilan dalam Dewan Direktur selama pertimbangan tersebut; perwakilan anggota
tersebut wajib, bagaimanapun juga, tidak memiliki hak suara. Hak perwakilan tersebut wajib diatur
oleh Dewan Gubernur.
2.
Dalam hal di mana Dewan Direktur telah memberikan keputusan sebagaimana pada ayat 1 Pasal ini,
setiap anggota dapat mengajukan pertanyaan untuk ditujukan kepada Dewan Gubernur, yang
keputusannya wajib bersifat final. Selama menunggu keputusan dari Dewan Gubernur, Bank dapat,
selama diangggap perlu, bertindak berdasarkan keputusan Dewan Direktur.
www.peraturan.go.id
2015, No.414
