PERPRES
PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES
Pasal 40
Penangguhan Sementara atas Operasi Dalam keadaan darurat, Dewan Direktur dapat menangguhkan sementara kegiatan operasional terkait pinjaman baru, jaminan, investasi ekuitas, dan bentuk pembiayaan lainnya berdasarkan Pasal 11, ayat 2, butir (vi), menunggu kesempatan untuk pertimbangan dan tindakan lebih lanjut oleh Dewan Gubernur.
